摘要:Persoalan kewarisan selalu menarik untuk dipelajari dan dikaji, khususnya kewarisan yang ada di Indonesia. Hal ini terjadi karena masyarakat Indonesia sangat dinamis dalam masalah kewarisan, di samping banyaknya pilihan yang ada dan berkembang di masyarakat. Paling tidak ada tiga (3) pilihan ketika ingin membagi harta warisan; (1) berdasarkan hukum Islam, (2) berdasarkan hukum adat, (3) berdasarkan KUH Perdata. Karena masyarakat sangat banyak, peneliti hanya memilih ulama yang juga merupakan bagian dari masyakat untuk dijadikan obyek dalam penelitian ini. Dipilihnya ulama dalam penelitian ini, karena di satu sisi mereka mengetahui tentang hukum kewarisan berdasarkan hukum Islam, tetapi di sisi lain mereka juga hidup dalam masyarakat yg sangat plural. Apakah keilmuan mereka tentang hukum kewarisan Islam dapat mewarnai tentang tata cara pembagian harta warisan dalam keluarga mereka ataupun ketika mereka diminta masyarakat untuk menyelesaikan persoalan kewarisan ? ataukah justru para ulama tersebut mengambil jalan damai, asalkan keluarga tetap utuh dan kemaslahatan keluarga tetap rukun. Dari 15 ulama yang diwancarai, dapat ditipologikan kepada tiga cara pembagian waris di kalangan ulama di Samarinda, yaitu berdasarkan hibah, faraid, dan musyawarah keluarga.
其他摘要:Persoalan kewarisan selalu menarik untuk dipelajari dan dikaji, khususnya kewarisan yang ada di Indonesia. Hal ini terjadi karena masyarakat Indonesia sangat dinamis dalam masalah kewarisan, di samping banyaknya pilihan yang ada dan berkembang di masyarakat. Paling tidak ada tiga (3) pilihan ketika ingin membagi harta warisan; (1) berdasarkan hukum Islam, (2) berdasarkan hukum adat, (3) berdasarkan KUH Perdata. Karena masyarakat sangat banyak, peneliti hanya memilih ulama yang juga merupakan bagian dari masyakat untuk dijadikan obyek dalam penelitian ini. Dipilihnya ulama dalam penelitian ini, karena di satu sisi mereka mengetahui tentang hukum kewarisan berdasarkan hukum Islam, tetapi di sisi lain mereka juga hidup dalam masyarakat yg sangat plural. Apakah keilmuan mereka tentang hukum kewarisan Islam dapat mewarnai tentang tata cara pembagian harta warisan dalam keluarga mereka ataupun ketika mereka diminta masyarakat untuk menyelesaikan persoalan kewarisan ? ataukah justru para ulama tersebut mengambil jalan damai, asalkan keluarga tetap utuh dan kemaslahatan keluarga tetap rukun. Dari 15 ulama yang diwancarai, dapat ditipologikan kepada tiga cara pembagian waris di kalangan ulama di Samarinda, yaitu berdasarkan hibah, faraid, dan musyawarah keluarga.