期刊名称:Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional
印刷版ISSN:2089-9009
出版年度:2014
卷号:3
期号:1
页码:69-83
出版社:Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
摘要:Salah satu bagian dari sistem pemilihan umum (pemilu) yang terlihat sangat sederhana dan bahkan hampir tidak diperhatikan secara khusus adalah metode konversi suara pemilih menjadi kursi anggota legislatif. Sejatinya pengaturan mengenai metode konversi suara menjadi kursi telah diatur dalam UU, setidaknya sejak tahun 2004. Muncul pertanyaan mendasar bagaimana implikasi perpaduan antara sistem presidensial dan sistem kepartaian multipartai di Indonesia? Bagaimana politik hukum metode konversi suara menjadi kursi dalam sistem pemilu legislatif? Bagaimana evaluasi dan alternatif solusi terhadap penerapan metode konversi terhadap upaya penyederhanaan sistem multipartai di Indonesia? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif untuk mendapatkan data sekunder. Tentu perdebatan yang dibangun dalam konteks hukum tata negara bukanlah mana yang benar dan mana yang salah, namun lebih pada konteks implikasi yang ditimbulkan dari pilihan kebijakan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam konteks kompleksitas perpaduan sistem pemerintahan presidensial dan sistem kepartaian multipartai, sudah selayaknya apapun pilihan kebijakan yang dibangun dalam kerangka politik hukum sistem pemilu di Indonesia haruslah mendukung terciptanya efektivitas sistem presidensial. The simple part of election system is vote conversion method. The method to convert the total amount of votes into the seats of legislator almost abandoned. Actually, the method should be regulated in 2004 Legislative Election Act. Arise a basic question, how the implication of combination between presidentialism and multiparty system in Indonesia? How the regulation on vote conversion method in legislative election system? And, how the evaluation and solution alternative toward the implementation of vote conversion method in order to simplify the multiparty system in Indonesia? This is a normative legal research that collect secondary data. In the context of constitution law debate whether what is right or what is wrong, but rather in the context of the implications from the legal policy. In the context of complexity of fusion presidentialism and multi-party system, that is proper that any legal policy is built within the framework to support presidentialism effectiveness.
其他摘要:Salah satu bagian dari sistem pemilihan umum (pemilu) yang terlihat sangat sederhana dan bahkan hampir tidak diperhatikan secara khusus adalah metode konversi suara pemilih menjadi kursi anggota legislatif. Sejatinya pengaturan mengenai metode konversi suara menjadi kursi telah diatur dalam UU, setidaknya sejak tahun 2004. Muncul pertanyaan mendasar bagaimana implikasi perpaduan antara sistem presidensial dan sistem kepartaian multipartai di Indonesia? Bagaimana politik hukum metode konversi suara menjadi kursi dalam sistem pemilu legislatif? Bagaimana evaluasi dan alternatif solusi terhadap penerapan metode konversi terhadap upaya penyederhanaan sistem multipartai di Indonesia? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif untuk mendapatkan data sekunder. Tentu perdebatan yang dibangun dalam konteks hukum tata negara bukanlah mana yang benar dan mana yang salah, namun lebih pada konteks implikasi yang ditimbulkan dari pilihan kebijakan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam konteks kompleksitas perpaduan sistem pemerintahan presidensial dan sistem kepartaian multipartai, sudah selayaknya apapun pilihan kebijakan yang dibangun dalam kerangka politik hukum sistem pemilu di Indonesia haruslah mendukung terciptanya efektivitas sistem presidensial. The simple part of election system is vote conversion method. The method to convert the total amount of votes into the seats of legislator almost abandoned. Actually, the method should be regulated in 2004 Legislative Election Act. Arise a basic question, how the implication of combination between presidentialism and multiparty system in Indonesia? How the regulation on vote conversion method in legislative election system? And, how the evaluation and solution alternative toward the implementation of vote conversion method in order to simplify the multiparty system in Indonesia? This is a normative legal research that collect secondary data. In the context of constitution law debate whether what is right or what is wrong, but rather in the context of the implications from the legal policy. In the context of complexity of fusion presidentialism and multi-party system, that is proper that any legal policy is built within the framework to support presidentialism effectiveness.