期刊名称:Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional
印刷版ISSN:2089-9009
出版年度:2015
卷号:4
期号:2
页码:311-325
出版社:Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
摘要:Pengelolaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua terbagi dalam tiga aspek, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pengelolaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua juga memiliki hambatan permasalahan, yaitu norma pengaturan dan praksis pengusahaan. Norma pengaturan tidak serta merta membuka pintu keterlibatan daerah melalui BUMD untuk dapat berpartisipasi dalam pengusahaan minyak bumi pada sumur tua. Aspek praksis pengusahaan juga dibenturkan pada aspek ketersediaan modal, data sumur tua, hambatan teknis di lapangan, lahan lokasi sumur tua, dan pengawasan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Adanya peluang yang diberikan kepada BUMD atau KUD untuk ikut mengusahakan sumur tua menjadi sebuah harapan baru untuk dapat mengoptimalisasi produksi minyak bumi pada sumur tua sebagai salah satu strategi menuju ketahanan energi di Indonesia. Diperlukan pembenahan yang holistik, baik dari aspek norma pengaturan, maupun dari aspek praksis pelaksanaan pengusahaan minyak bumi pada sumur tua. Selain itu, pemerintah harus melaksanakan implementasi norma dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai pengembalian wilayah kerja, sebagai sebuah upaya agar pengelolaan minyak bumi pada sumur tua dapat dilakukan BUMD dan KUD secara mandiri. Management of oil mining in old wells are divided into three aspects, namely planning, implementation, and supervision. Management of oil mining in old wells also have a bottleneck problem, namely regulations and practices. Regulations do not necessarily open the door for local government enterprises (BUMD) to participate in the exploitation of oil in old wells. Practical aspects of exploitation are also collided with the aspect of availability of capital, old wells data, technical barriers in the field, old well locations, and supervision. This research is a normative juridical research. The opportunities given to BUMD or village unit cooperatives (KUD) to participate in exploitation of old wells become a new hope to optimize oil production in old wells as a strategy towards energy security in Indonesia. Holistic improvements are needed, both from the aspect of regulation, as well as the practical aspects of the implementation of the exploitation of oil in old wells. In addition, the government should implement norms set out in the Article 16 and Article 17 of Law Number 22 Year 2001 regarding the return of the working area, as an effort for the management of oil mining in old wells can be operated independently by BUMD and KUD.
其他摘要:Pengelolaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua terbagi dalam tiga aspek, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pengelolaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua juga memiliki hambatan permasalahan, yaitu norma pengaturan dan praksis pengusahaan. Norma pengaturan tidak serta merta membuka pintu keterlibatan daerah melalui BUMD untuk dapat berpartisipasi dalam pengusahaan minyak bumi pada sumur tua. Aspek praksis pengusahaan juga dibenturkan pada aspek ketersediaan modal, data sumur tua, hambatan teknis di lapangan, lahan lokasi sumur tua, dan pengawasan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Adanya peluang yang diberikan kepada BUMD atau KUD untuk ikut mengusahakan sumur tua menjadi sebuah harapan baru untuk dapat mengoptimalisasi produksi minyak bumi pada sumur tua sebagai salah satu strategi menuju ketahanan energi di Indonesia. Diperlukan pembenahan yang holistik, baik dari aspek norma pengaturan, maupun dari aspek praksis pelaksanaan pengusahaan minyak bumi pada sumur tua. Selain itu, pemerintah harus melaksanakan implementasi norma dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai pengembalian wilayah kerja, sebagai sebuah upaya agar pengelolaan minyak bumi pada sumur tua dapat dilakukan BUMD dan KUD secara mandiri. Management of oil mining in old wells are divided into three aspects, namely planning, implementation, and supervision. Management of oil mining in old wells also have a bottleneck problem, namely regulations and practices. Regulations do not necessarily open the door for local government enterprises (BUMD) to participate in the exploitation of oil in old wells. Practical aspects of exploitation are also collided with the aspect of availability of capital, old wells data, technical barriers in the field, old well locations, and supervision. This research is a normative juridical research. The opportunities given to BUMD or village unit cooperatives (KUD) to participate in exploitation of old wells become a new hope to optimize oil production in old wells as a strategy towards energy security in Indonesia. Holistic improvements are needed, both from the aspect of regulation, as well as the practical aspects of the implementation of the exploitation of oil in old wells. In addition, the government should implement norms set out in the Article 16 and Article 17 of Law Number 22 Year 2001 regarding the return of the working area, as an effort for the management of oil mining in old wells can be operated independently by BUMD and KUD.