首页    期刊浏览 2025年02月28日 星期五
登录注册

文章基本信息

  • 标题:SIMPLIFIKASI REGULASI DENGAN MENGGUNAKAN METODE PENDEKATAN OMNIBUS LAW
  • 本地全文:下载
  • 作者:Wicipto Setiadi
  • 期刊名称:Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional
  • 印刷版ISSN:2089-9009
  • 出版年度:2020
  • 卷号:9
  • 期号:1
  • 页码:39-52
  • 出版社:Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
  • 摘要:Jumlah regulasi saat ini sudah terlalu banyak dan saling tidak harmonis, saling konflik, serta saling tumpang tindih antara regulasi yang satu dengan yang lain. Banyaknya regulasi sering juga disebut over regulated ,banjir regulasi, atau obesitas regulasi. Artikel ini mencoba mencari langkah-langkah apa yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan kondisi regulasi tersebut. Penelitian diarahkan pada penelusuran kepustakaan ( library research ), pendekatan peraturan perundang-undangan ( statute approach ) dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pokok bahasan. Dari penelusuran tersebut dihasilkan karya tulis yang sistematis dengan menggunakan pendekatan yuridis-analitis dan akan diperoleh hasil yang kualitatif. Dari hasil penelitian cara yang ditempuh untuk mengatasi kondisi regulasi yang sudah terlalu banyak dan cenderung tidak harmonis tersebut perlu dilakukan simplifikasi regulasi dengan menggunakan pendekatan omnibus law . Omnibus law adalah model penyusunan regulasi yang lazim digunakan di negara-negara dengan tradisi sistem common law .
  • 其他摘要:Jumlah regulasi saat ini sudah terlalu banyak dan saling tidak harmonis, saling konflik, serta saling tumpang tindih antara regulasi yang satu dengan yang lain. Banyaknya regulasi sering juga disebut over regulated , banjir regulasi, atau obesitas regulasi . Artikel ini mencoba mencari langkah-langkah apa yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan kondisi regulasi tersebut. Penelitian diarahkan pada penelusuran kepustakaan ( library research ), pendekatan peraturan perundang-undangan ( statute approach ) dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pokok bahasan. Dari penelusuran tersebut dihasilkan karya tulis yang sistematis dengan menggunakan pendekatan yuridis-analitis dan akan diperoleh hasil yang kualitatif. Dari hasil penelitian cara yang ditempuh untuk mengatasi kondisi regulasi yang sudah terlalu banyak dan cenderung tidak harmonis tersebut perlu dilakukan simplifikasi regulasi dengan menggunakan pendekatan omnibus law . Omnibus law adalah model penyusunan regulasi yang lazim digunakan di negara-negara dengan tradisi sistem common law .
  • 关键词:obesitas regulasi; simplifikasi regulasi; Omnibus Law
  • 其他关键词:obesitas regulasi; simplifikasi regulasi; Omnibus Law
国家哲学社会科学文献中心版权所有