摘要:Dalam meningkat disiplin ASN pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Bandung, salah satunya dengan menerapkan sistem absensi sidik jari. Namun dalam realitasnya masih terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN dan adanya laporan terjaring ASN oleh tim penegakan disiplin ASN Kota Bandung. Dengan metode penelitian deskriptif kualitatif dan hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan disiplin Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung, belum maksimal dilaksanakan. Masih lemahnya sisi pengawasan terhadap pelanggaran disiplin pegawai. Perlu dilakukannya evaluasi berkala tim pertimbangan disiplin dan konsistensi penerapan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 secara menyeluruh.