期刊名称:Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
印刷版ISSN:2597-6168
电子版ISSN:2597-6176
出版年度:2018
卷号:1
期号:2
页码:1-30
DOI:10.30659/jua.v1i2.2456
出版社:Universitas Islam Sultan Agung
摘要:Perjanjian kawin di Indonesia, mengatur tentang harta dalam perkawinan dan harta bawaan dari pasangan suami istri. Fakta empiris menunjukkan bahwa perselisihan pasangan suami istri tidak hanya disebabkan oleh perbedaan harta, akan tetapi juga dipicu sebab lainnya. Penelitian ini bertujuan menemukan dan menganalisa serta memberikan pemahaman bahwa perjanjian kawin sebaiknya tidak saja dilakukan untuk mengatur harta tetapi lebih mengarah kepada hak dan kewajiban serta kepentingan maqashid syari’ah . Kepada pemerintah dan DPR RI, hendaknya mengadakan pembaharuan terhadap susbtansi perjanjian kawin, tidak hanya memuat perjanjian tentang harta saja, melainkan tegas diterangkan bahwa pasangan suami istri dapat melakukan perjanjian kawin diluar perjanjian tentang harta. Hendaknya dibuat aturan tersendiri yang memuat secara tegas tentang perjanjian kawin dengan mempertimbangkan sisi utilities (kemanfaatan) serta berdasar maqashid syari’ah , dan dari sisi kepastian hukum yang bermuara pada jaminan perlindungan bagi pasangan suami istri.
其他摘要:Perjanjian kawin di Indonesia, mengatur tentang harta dalam perkawinan dan harta bawaan dari pasangan suami istri. Fakta empiris menunjukkan bahwa perselisihan pasangan suami istri tidak hanya disebabkan oleh perbedaan harta, akan tetapi juga dipicu sebab lainnya. Penelitian ini bertujuan menemukan dan menganalisa serta memberikan pemahaman bahwa perjanjian kawin sebaiknya tidak saja dilakukan untuk mengatur harta tetapi lebih mengarah kepada hak dan kewajiban serta kepentingan maqashid syari’ah . Kepada pemerintah dan DPR RI, hendaknya mengadakan pembaharuan terhadap susbtansi perjanjian kawin, tidak hanya memuat perjanjian tentang harta saja, melainkan tegas diterangkan bahwa pasangan suami istri dapat melakukan perjanjian kawin diluar perjanjian tentang harta. Hendaknya dibuat aturan tersendiri yang memuat secara tegas tentang perjanjian kawin dengan mempertimbangkan sisi utilities (kemanfaatan) serta berdasar maqashid syari’ah , dan dari sisi kepastian hukum yang bermuara pada jaminan perlindungan bagi pasangan suami istri.