摘要:Bank dalam menjalankan fungsinyu sebagai penyalur kredit kepada masyarakat,
lebih banyak menggunakan uang simpanan nasabah dalam benluk giro, deposito,
tabungan dan sejenisnya, unluk kemudian disulurkan kepada masyarakal altau
nasabah debitur melalui perjanjian kredit. Oleh karena itu sangat tepal apabila
undang-undang mengamanatkan bank agar dalam menyalurkan kredit harus
berdasarkan prinsip kehati-hatian (Prudential Principles), memiliki keyakinan atas
kemampuan debitur melunasi hutang sesuai perjanjian dan sebagainya.
其他摘要:Bank dalam menjalankan fungsinya sebagai penyalur kredit kepada masyarakat, lebih banyak menggunakan uang simpanan nasabah dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan sejenisnya, untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat atau nasabah debitur melalui perjanjian kredit. Oleh karena itu sangat tepat apabila undang-undang mengamanatkan bank agar dalam menyalurkan kredit harus berdasarkan prinsip kehati-hatian (Prudential Priciples), memiliki keyakinan atas kemampuan debitur melunasi hutang sesuai perjanjian dan sebagainya.