摘要:Penelitian tentang disparitas pidana dalam putusan hakim terhadap tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Sleman ini menunjukkan bahwa di dalam praktik disparitas pidana dalam pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana psikotropika memang terjadi. Penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap tindak pidana psikotropika bersumber pada berbagai hal yakni: dari diri hakim, dari hukumnya sendiri, serta karakteristik kasus yang bersangkutan. Upaya meminimalisir disparitas pidana dapat dilakukan dengan mengefektifkan fungsi majelis hakim dengan menggunakan semua potensi yang ada pada diri hakim sendiri atau dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan yang diikuti oleh semua subsistem peradilan pidana agar memiliki persamaan visi dan misi terhadap peradilan pidana. Selain itu dapat digunakan suatu pendekatan dengan menciptakan pedoman pemberian pidana, meningkatkan peranan pengadilan banding, seleksi dan latihan para hakim, khususnya di Pengadilan Negeri untuk konsistensi kebijakan pemidanaan.