摘要:Penyalahgunaan bahan kimia Formalin, Boraks dan Rhodamin B dalam produk pangan terbukti berdampak buruk bagi kesehatan manusia, Karenanya dikeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini selaras dengan Undang -undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan bahwa pangan tidak hanya dituntut untuk memberikan pasokan produk pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup,tetapi juga aman, Permasalahan yang akan dibahas adalah pertama, pengaturan Bahan Tambahan Pangan (BTP), khususnya mengenai standar ukuran penggunaan formalin, boraks dan rodhamin B serta sanksi terhadap pelanggaran penggunaan BTP, Kedua, peran BPOM Jambi dalam pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di masyarakat. Penulis menggunakan Metode penelitian pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu cara meneliti dalam penelitian hukum yang dilakukan terhadap bahan pustaka atau data sekunder. Penarikan kesimpulan dilakukan melalui metoda berpikir deduktif, yaitu cara berpikir yang berangkat dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus Akhirnya diperoleh kesimpulan antara lain pertama, Peraturan tentang BTM ada pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 772/MENKES/PER/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan secara tegas menyatakan formalin dan boraks bukan merupakan bahan tambahan makanan dan dilarang digunakan dalam makanan. Sedangkan Rhodamin B termasuk dalam salah satu zat warna yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Rl No.235/Menkes/Per/VI/79 tentang Zat Warna yang Dilarang Digunakan. Kedua, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan terhadap produk pangan, fungsi pengawasan ini dilakukan berdasarkan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) 3 Lapis, atau sistem pengawasan full spectrum mulai dari pre-market hingga post-market control.
关键词:: Perlindungan Konsumen; bahan berbahaya
其他关键词:Kata Kunci : Perlindungan Konsumen; bahan berbahaya