摘要:Penelitian ini mengkaji keberadaan uang pesangon dalam pemutusan hubungan kerja demi hukum di perusahaan yang sudah menyelenggarakan program jaminan pensiun dan SK Direksi sebagai dasar pengaturannya. Penelitian ini bersifat normatifdengan data sekunder sebagai sumber data utama. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Keberadaan uang pesangon disamakan dengan jaminan pensiun yang preminya dibayar penuh oleh pengusaha, dengan catatan besarannyatidak boleh lebih kecil dari uang pesangon yang seharusnya diterima buruh ketika memasuki usia pensiun. Kehadiran program asuransi pensiun tidak secara otomatis meniadakan pesangon yang harus diterima oleh para pekerja saat memasuki usia pensiun.SK Direksi tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengaturan, karena dilihat dari segi proses pembuatan, isi dan sifatnya, bukan merupakan peraturan perusahaan.
关键词:Pesangon; Pemutusan Hubungan Kerja; Jaminan Pensiun