摘要:Banyaknya pembatalan terhadap peraturan daerah memunculkan persoalan mengenai kapasitas penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh. Artikel ini bertujuan untuk menyajikan analisis mengenai penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks negara hukum Indonesia yang secara khusus mencermati kewenangan dan signifikansi pembatalan peraturan daerah. Artikel ini disusun dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks hukum hukum Indonesia bercirikan penghormatan terhadap asas legalitas yang mana setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan atas hukum. Mengenai isu pembatalan peraturan daerah, Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK Nomor 137/ PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah memperjelas kewenangan untuk melakukan executive review dan judicial review.