摘要:Sengketa kepailitan merupakan sengketa yang disidangkan pada Pengadilan Niaga. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur bahwa sidang yang pemeriksaannya di pengadilan Niaga di kecualikan dari mediasi. Demikian juga pada undang-undang kepailitan tidak mengatur mediasi. Tujuan dari studi ini adalah untuk membahas pengaturan kepailitan di Indonesia serta relevansi dari penggunaan model mediasai dalam penyelesaian sengketa kepailitan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis, konsep dan pendekatan kasus. Hasil studi menunjukan bahwa sengketa kepailitan relevan diselesaikan dengan prosedur mediasi dengan syarat penyelesaian sengketa tersebut dikehendaki dan menguntungkan para pihak. Hal ini telah diterapkan dalam sengketa kepailitan yang diselesaikan dengan mediasi pada Penetapan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 07/Pailit/2014.Pn.Niaga.Sby.