摘要:Pekanbaru adalah Ibu Kota Provinsi Riau yang semakin sibuk aktivitas lalu lintasnya. Meskipun Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyediakan sarana penyeberangan, namun masih banyak pejalan kaki yang tidak menggunakan sarana penyeberangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan hukum dan kendala ketidak patuhan hukum pejalan kaki dalam penggunaan sarana penyeberangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yakni penelitian yang mencermati efektifitas hukum dalam masyarakat. Sumber data observasi, wawancara, kuisioner dan kepustakaan. Kesimpulan menunjukkan bahwa pejalan kaki tidak menggunakan sarana penyeberangan karena terburu-buru ke tempat tujuan, letak sarana penyeberangan yang terlalu jauh, sarana penyeberangan sudah rusak, dan kurangnya minat dan kesadaran pejalan kaki menggunakan sarana penyeberangan. Upaya yang perlu dilakukan ialah melakukan penertiban terhadap pejalan kaki yang tidak menggunakan sarana penyeberangan, mensosialisasikan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan dampak negatif tidak menggunakan sarana penyeberangan, inovasi pembangunan sarana penyeberangan, memperbaiki sarana penyeberangan, menertibkan iklan-iklan di sarana penyeberangan, dan memasang lampu-lampu sarana penyeberangan.
其他摘要:Pekanbaru adalah Ibu Kota Provinsi Riau yang semakin sibuk aktivitas lalu lintasnya. Meskipun Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyediakan sarana penyeberangan, namun masih banyak pejalan kaki yang tidak menggunakan sarana penyeberangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan hukum dan kendala ketidak patuhan hukum pejalan kaki dalam penggunaan sarana penyeberangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yakni penelitian yang mencermati efektifitas hukum dalam masyarakat. Sumber data observasi, wawancara, kuisioner dan kepustakaan. Kesimpulan menunjukkan bahwa pejalan kaki tidak menggunakan sarana penyeberangan karena terburu-buru ke tempat tujuan, letak sarana penyeberangan yang terlalu jauh, sarana penyeberangan sudah rusak, dan kurangnya minat dan kesadaran pejalan kaki menggunakan sarana penyeberangan. Upaya yang perlu dilakukan ialah melakukan penertiban terhadap pejalan kaki yang tidak menggunakan sarana penyeberangan, mensosialisasikan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan dampak negatif tidak menggunakan sarana penyeberangan, inovasi pembangunan sarana penyeberangan, memperbaiki sarana penyeberangan, menertibkan iklan-iklan di sarana penyeberangan, dan memasang lampu-lampu sarana penyeberangan.
关键词:Kepatuhan Hukum; Kota
Pekanbaru; Pejalan kaki.
其他关键词:Pejalan kaki; Sarana Penyeberangan; Kota Pekanbaru