期刊名称:Monex: Journal Research Accounting Politeknik Tegal
印刷版ISSN:2089-5321
电子版ISSN:2549-5046
出版年度:2019
卷号:8
期号:2
页码:97-103
DOI:10.30591/monex.v8i2.1421
出版社:Politeknik Harapan Bersama Tegal
摘要:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah suatu usaha yang dilakukan layak atau tidak untuk dikembangkan..Manfaat dari hasil penelitian ini adalah memberikan informasi penting atas pengambilan keputusan investasi bagi investor, pihak perbankan, pemerintah ataupun bagi pihak pengusaha itu sendiri. Analisis kelayakan usaha petani bawng merah bapak makdum di desa tegalwulung kecamatan jatibarang bertujuannya mengetahui prospek kedepan, keuntungan dan kerugian dalam mendirikan usaha peternakan bebek petelur. Pada penelitian ini di lakukan kajian baik melalui konsep studi kelayakan usaha, aspek yang dianalisis meliputi aspek dari konsep kelayakan usaha yang terdiri dari aspek hukum, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis/operasi, aspek manajemen/organisasi, aspek ekonomi/sosial, aspek analisa dampak lingkungan hidup dan aspek keuangan. Pada aspek hukum usaha belum tergolong layak karena belum berbentuk badan hukum usaha resmi namun pada aspek lain nya usaha dapat diterima atau layak.
其他摘要:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah suatu usaha yang dilakukan layak atau tidak untuk dikembangkan..Manfaat dari hasil penelitian ini adalah memberikan informasi penting atas pengambilan keputusan investasi bagi investor, pihak perbankan, pemerintah ataupun bagi pihak pengusaha itu sendiri. Analisis kelayakan usaha petani bawng merah bapak makdum di desa tegalwulung kecamatan jatibarang bertujuannya mengetahui prospek kedepan, keuntungan dan kerugian dalam mendirikan usaha peternakan bebek petelur. Pada penelitian ini di lakukan kajian baik melalui konsep studi kelayakan usaha, aspek yang dianalisis meliputi aspek dari konsep kelayakan usaha yang terdiri dari aspek hukum, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis/operasi, aspek manajemen/organisasi, aspek ekonomi/sosial, aspek analisa dampak lingkungan hidup dan aspek keuangan. Pada aspek hukum usaha belum tergolong layak karena belum berbentuk badan hukum usaha resmi namun pada aspek lain nya usaha dapat diterima atau layak.