摘要:Maraknya penggunaan kosmetik menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam penyebarluasannya. Era perdagangan bebas juga menjadi penyebab penyebarluasan kosmetik dalam negeri ataupun luar negeri dengan berbagai merek. UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha wajib untuk mencantumkan informasi barang dalam bahasa Indonesia, Namun masih saja ada pelaku usaha yang tidak mencantumkan label produk dengan bahasa Indonesia pada kemasannya. Lemahnya kedudukan konsumen daripada produsen maka kondisi tersebut kemudian menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah. Tulisan yang penulis buat bertujuan untuk menggetahui bagaimana perlindungan konsumen terhadap kosmetik yang tidak mencantumkan label bahasa Indonesia pada kemasan produk. Metode penelitian normatif sebagai upaya penyelesaian masalah dari isu hukum adalah metode yang penulis gunakan dalam penulisan ini. Pada kesimpulannya pengaturan hukum tentang peredaran kosmetik yang tidak mencantumkan label bahasa Indonesia pada produk sebagaimana diatur dalam UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen tersebut telah diatur secara tegas dan jelas namun aturantersebuttidakditaati secara maksimal. Dalam hal terjadinya kerugian akibat dari tidak dicantumkannya label menggunakan bahasa Indonesia pada produk kosmetik yang diperdagangkan pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian..