摘要:Fidusia dalam pemberian kredit oleh bank atau lembaga pembiayaan dasarnya didasarkan pada kepercayaan pada kemampuan debitur untuk membayar utangnya, dengan mengingat bahwa pinjaman yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan mengandung risiko, maka diperlukan adanya jaminan. LPD kita kenal sebagai sebuah lembaga keuangan yang dimilik Desa Pakraman yang berkedudukan di wewidangan Desa Pakraman juga dapat mengasi pinjaman untuk Krama Desa, termasuk dengan menggunakan obyek jaminan berupa hewan ternak. Pemberian pinjaman kepada pihak debitur harus berdasarkan kompotensi dan kesanggupan debitur untuk membayar utangnya, dan diwajib berdasarkan asas pemberian pinjaman yang tidak mebahayakan keperluan bank atau lembaga pembiayaan, nasabah selaku debitur, dan masyarakat penabung dana. “Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Di dalam penelitian ini sumber bahan hukum terdiri dari data primer dan data sekunder dimana berkaitan dengan topik permasalahan yaitu pemberian pinjaman dengan objek jaminan berupa hewan ternak pada LPD Desa Adat Pelaga.” Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa prosedur pemberian pinjaman dilakukan kepada krama desa yang memiliki usaha ternak sapi dengan melengkapi prosedur yang telah ditetapkan oleh LPD Desa Adat Pelaga, apabila terjadi perselisihan maka pihak debitur harus mengembalikan sejumlah pinjaman dengan tenggang waktu yang telah disepakati bersama..