摘要:Cover note yang tidak diatur pada Undang-Undang Jabatan Notaris berdampak terhadap kedudukan dan status dari penerbitan cover note. Sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum. Pada penulisan ini menguraikan dua permasalahan, yaitu: apakah cover note merupakan bagian dari produk hukum yang diterbitkan oleh Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor Jabatan Notaris dan bagaimana kedudukan cover note yang diterbitkan oleh Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunaka metode penelitian hukum normative dengan melakukan pendekatan perundangan serta pendekatan analisa konsep hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, cover note tidak termasuk dalam instrument akta autentik dan akta dibawah tangan, tetapi lebih kepada surat keterangan berdasarkan hukum kebiasaan dan cenderung mengarah pada bentuk perikatan yang lahir karena perjanjian. Cover note tidak memiliki kedudukan hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris..