摘要:Upaya untuk meningkatkan stabilitas pengelolaan keuangan daerah serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi maka Pemerintahan Daerah agar mengimplementasikan transasksi non tunai. Bentuk tindak lanjut dari Intruksi Presiden tersebut penerbitan surat edaran oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transasksi Non Tunai Pada Pemerintahan Provinsi. Pemerintah Daerah Provinsi Bali mendukung hal tersebut dengan diterbitkannya Interuksi Gubernur Bali Nomor 5961 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Non Cash) . Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, maka dipandang perlu untuk menerapkan kebijakan ini di Sekretariat DPRD Provinsi Bali. Dengan demikian diharapkan Sekretariat DPRD Provinsi Bali dapat menjadi pelopor dalam mengelola pemerintahan yang baik (good governance) . Berdasarkan hal tersebut tulisan ini akan membahas [1] mengenai implementasi transasksi non tunai di sekretariat DPRD Provinsi Bali dan manfaat implementasi transasksi non tunai di sekretariat DPRD Provinsi Bali untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance ). Kesimpulan dari penulisan ini adalah penerapan transaksi non tunai di Sekretariat DPRD Provinsi Bali sudah mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2018 oleh seluruh Pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Bali serta seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali. Kebijakan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5961 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Non Cash) . Serta manfaat implementasi transaksi non tunai di Sekretariat DPRD Provinsi Bali untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah tercapainya pengelolaan APBD sesuai asas-asas pemerintahan yang baik.
关键词:Pemerintahan yang Baik (Good Governance); Sekretariat DPRD Provinsi Bali; Transaksi Non Tunai