摘要:Perumusan kebijakan terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di Provinsi Bali merupakan sebuah langkah solutif. Akan tetapi, terdapat kata bahan lain dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang menimbulkan suatu pertanyaan tentang bahan lain tersebut. Rumusan masalah pada jurnal ini adalah pertama, apakah yang dimaksud dengan bahan lain pada Pasal 4 ayat 2 Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018?; Kedua, bagaimanakah upaya pengawasan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah terkait Rencana Aksi? Tujuan penulisanya menguraikan terkait yang dimaksud dengan bahan lain yang dapat digunakan sebagai alternatif pengganti plastik sekali pakai dan upaya pengawasan yang dapat dilakukan pemerintah. Metode yang digunakan ialah metode hukum normatif yang menjelaskan apa maksud dari kata bahan lain dan apa saja upaya pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Kata Kunc i : Sampah Plastik, Bahan Lain, Kebijakan.