摘要:Penyaluran dana hibah di Kabupaten Badung merupakan suatu kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka membantu perekonomian dan mensejahterakan masyarakat, selain itu juga untuk pemerataan pembangunan. Hibah dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah apabila telah memenuhi seluruh kebutuhan urusan wajib. Penyaluran hibah di Kabupaten Badung telah diupayakan secara optimal oleh Pemerintah. Salah satu permasalahan yang ada dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah adalah kurang pahamnya kelompok masyarakat terhadap teknis administratif di dalam pengajuan proposal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan penyaluran hibah di Badung adalah dengan membentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan percepatan layanan, selain itu juga pemerintah harus lebih tegas di dalam menerapkan sanksi ganti kerugian yang tercantum di dalam PERDA Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah agar tidak terjadi penyelewengan yang dapat merugikan keuangan daerah, serta Pemerintah Kabupaten Badung perlu lebih gencar mengadakan penyuluhan dan sosialisasi terkait prosedur pengajuan dan laporan pertanggungjawaban hibah.