摘要:Agen merupakan pihak yang bekerjasama dengan bank penyelanggara laku pandai yang menjadi kepanjangtangan Bank untuk menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat. Laku Pandai merupakan program layanan perbankan tanpa kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam operasionalnya serta membutuhkan kerjasama antara bank penyelenggara dengan pihak ketiga yakni nasabah sebagai kepanjangan tangan bank untuk memberikan layanan perbankan pada masyarakat yang belum mengenal, atau kesulitan dalam menggunakan dan atau mendapatkan layanan perbankan. Terdapat beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan Laku Pandai perihal peran bank penyelenggara dalam menentukan nasabah untuk membantu kegiatan perbankan dan berkenaan dengan peran bank penyelenggara dalam mengatur operasional agen Laku Pandai, juga permasalahan perihal perlindungan hukum terhadap nasabah yang melakukan transaksi perbankan melalui Laku Pandai.Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu melakukan pengkajian dan pengolahan terhadap data penelitian dengan bertitik tolak pada aspek hukum normatif disertai dengan kajian teoritis hukum, yang didukung oleh fakta-fakta empiris di lapangan, dan bertujuan untuk menggambarkan secara sistematik, akurat, dan karakteristik mengenai populasi atau mengenai bidang tertentu. Laku Pandai dapat terselenggara dengan baik diperlukan upaya untuk memperbaiki atau menyediakan jaringan internet di lokasi agen Laku Pandai. Kerahasiaan data nasabah perlu aturan dan sanksi yang jelas mengenai kewajiban agen untuk memberikan perlindungan kepada nasabah agar nasabah tidak perlu merasa khawatir mengenai kebocoran data.