摘要:Mencari hukum yang berkeadilan bagi anak melalui diversi, tidak jarang justru dimanfaatkan hanya untuk menghindarkan pelaku anak dari pidana penjara saja, tanpa benar-benar memahami konsep keadilan restoratif. Kewajiban bagi Polisi, Jaksa dan Hakim untuk melaksanakan diversi pada tiap-tiap tahap penanganan perkara, tidak menjamin keadilan restoraktif bagi pelaku anak akan terwujud, karena pelaksanaan diversi tidak mengedepankan tentang kesejahteraan anak dan pengaruhnya terhadap psikologi anak. Pengaturan diversi dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Diversi yang mewajibkan diversi tetap dilaksanakan terhadap anak pelaku pidana berat dalam hal dakwaan disusun sedemikian rupa, membuktikan bahwa proses hukum bagi pelaku anak dalam suasana ramah bagi anak dengan konsep pelaku anak dianggap belum tentu bersalah hingga terbukti sah dan meyakinkan, justru lebih memberikan keadilan restoraktif bagi pelaku anak dan korban. Kata kunci : D iversi; K eadilan R estoratif; A nak.