摘要:Hak mutlak yang dimiliki manusia atas setiap hasil kreasi dari pikiran manusia disebut dengan hak cipta. Salah satu sengketa Hak Cipta yaitu kasus sengketa logo organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) antara Muchtar Pakpahan melawan Rekson Silaban. Dalam perkembangannya organisasi mengalami pergantian bentuk. SBSI yang semula berbentuk Unitaris menjadi Konfederasi, hal tersebut disesuaikan dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan tipe deskriptif analisis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan .Sesuai dengan perkembangan hukum dalam Hak Cipta, maka terhadap Seni Logo yang digunakan sebagai Lambang Organisasi, telah dinyatakan tidak dapat dilakukan Pencatatan Ciptaan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Seharusnya sejak SBSI berubah status menjadi KSBSI harus ada perjanjian lisensi baru yang menyatakan bahwa KSBSI adalah organisasi terusan dari SBSI, Muchtar dan Rekson yang pada saat itu masih berada dalam satu payung organisasi juga seharusnya segera merubah AD/ART SBSI menjadi AD/ART KSBSI yang didalam juga dijelaskan sejarah pembentukan organisasi sampai perubahan status organisasi tersebut. Kata Kunci : Hak Cipta; Logo Organisasi; Perjanjian Lisensi; Perubahan Status .