摘要:Laut adalah salah satu aset yang sangat berharga bagi suatu negara karena terdapat berbagai jenis flora, fauna dan keanekaragaman hayati yang belum teridentifikasi oleh manusia termasuk kekayaan mineral yang tersembunyi di dasar lautan. Perkembangan teknologi di bidang kelautan kini mulai mengarah pada aktivitas penambangan di laut dalam yang kaya akan cadangan mineral dalam bentuk Nodul yang berada di dasar laut. Dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982, dasar samudera dalam yang terdapat diluar wilayah yurisdiksi negara disebut dengan Kawasan ( The Area ) yang juga memberlakukan konsep Common Heritage of Mankind namun masih terdapat kekosongan hukum dalam hal perlindungan terhadap keanekaragaman hayati yang hidup di laut dalam yang potensial terkena dampak dari adanya aktivitas penambangan mineral di Kawasan ( The Area ). Jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakan konsekuensi dari diberlakukanya prinsip Common Heritage of Mankind di Kawasan ( The Area ) dan bagaimanakah menanggapi kekosongan hukum dalam hal perlindungan terhadap keanekaragaman hayati laut dalam melalui perspektif Hukum Laut Internasional. Diterapkanya prinsip Common Heritage of Mankind pada Kawasan ( The Area ) berimplikasi pada tidak ada satu negarapun yang boleh melaksanakan kedaulatanya di Kawasan ( The Area ) sedangkan dalam mengisi kekosongan hukum terkait perlindungan terhadap keanekaragaman hayati laut dalam, beberapa konvensi Internasional lainya seperti Convention on Biological Diversity dan ketentuan – ketentuan pada UNCLOS 1982 dapat dijadikan referensi dalam membentuk suatu peraturan yang secara spesifik dan komprehensif memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati laut dalam.
关键词:Keanekaragaman Hayati; Perlindungan Hukum; Kawasan