摘要:Skripsi ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum Implementasi Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata terhadap Tourist Information Counters di Kota Denpasar dimana para pelaku bisnis kerap menyalahgunakan izin yang telah diberikan oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum empiris. Untuk menyelenggarakan usaha TICs wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Terdapat beberapa masalah dalam penyelenggaraannya, yaitu adanya TICs yang tidak berizin dan TDUP yang sudah kadaluarsa namun usahanya masih beroperasi. Selanjutnya Pemerintah Kota Denpasar membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata yang secara khusus melakukan pengawasan terhadap TICs di Kota Denpasar.
关键词:Implementasi; Tourist Information Counters; Pariwisata.