摘要:Serangan para demonstran Mesir pada tanggal 9 September 2011 terhadap gedung kedutaan besar Israel di Mesir yang mengakibatkan kerusakan terhadap gedung, arsip-arsip, serta dokumen-dokumen penting telah menimbulkan pertanyaan mendasar perlindungan hukum bagi misi diplomatik asing di suatu negara penerima. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap kedutaan besar dan tanggung jawab negara Mesir dalam kasus penyerangan kedutaan besar Israel. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang dalam hal ini menganalisis instrumen internasional yang relevan, pendekatan sejarah serta pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Perlindungan Kedutaan Besar Asing di Negara Penerima telah diatur di dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Dalam kasus ini, Pemerintah Mesir sebagai negara penerima telah lalai dan gagal melindungi gedung kedutaan besar Israel dari serangan demonstran Mesir sehingga melahirkan tanggung jawab negara bagi Mesir terhadap Israel.