摘要:Senjata nuklir merupakan alat peledak yang memiliki kekuatan merusak yang sangat dahsyat. Sejumlah instrumen hukum internasional mengenai pembatasan penggunaan senjata nuklir memang telah dibuat, akan tetapi tetap saja terdapat kemungkinan digunakannya senjata nuklir sebagai alat untuk mengancam negara lain. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan atau pengancaman dengan senjata nuklir dalam perspektif hukum internasional serta menganalisis sanksi hukum internasional yang dapat dikenakan terhadap negara yang menjadikan senjata nuklir sebagai ancaman kepada negara lain. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini perjanjian internasional yang relevan, pendekatan kasus dan pendekatan sejarah. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah penggunaan atau pengancaman dengan senjata nuklir pada umumnya tidak diperbolehkan berdasarkan hukum internasional. Bagi negara yang menggunakan senjata nuklir sebagai ancaman dapat dikenakan sanksi diplomatik, ekonomi ataupun militer berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.