摘要:Konflik bersenjata antara pemerintah Sri Lanka dengan Pemberontak The Liberation Tigers of Tamil Eelam(LTTE) melibatkan anak-anak untuk direkrut menjadi tentara. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum internasional terhadap anak dalam konflik bersenjata dan menganalisa legalitas penggunaan tentara anak dalam konflik bersenjata ditinjau dari perspektif Hukum Humaniter Internasional, berkaitan dengan konflik bersenjata yang terjadi di Sri Lanka.Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan statute approach dan case approach . Perlindungan hukum terhadap anak dalam konflik bersenjata telah dituangkan dalam Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Opsionalnya dan aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan. Dalam kasus di Sri Lanka, perekrutan tentara anak bertentangan dengan Konvensi Hak Anak beserta Protokol Opsional dan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan.