摘要:Penulisan ini bertujuan membahas kedudukan Badan Permusyawaratan Desadalam penyelenggaraan pemerintahan desa ditinjau dari Undang-undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metodepenelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan danpendekatan fakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan BadanPermusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah sejajardengan kedudukan Kepala Desa selaku pemerintah desa. Undang-undang tidakmemisahkan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa dalamkedudukan yang hirarkis, melainkan menempatkan posisi kedua lembaga pemerintahandesa tersebut sesuai fungsinya masing-masing.