摘要:Perkembangan teknologi yang sangat pesat berbanding lurus dengan kebutuhan manusia akan wisata. Wisata alam adalah salah satu alternatif pilihan bagi manusia untuk menenangkan pikirannya namun, tidak semua manusia yang melakukan kegiatan wisata ikut serta dalam menjaga kelestarian alam tersebut. Tangan-tangan perusak seringkali menghasilkan dampak yang sangat buruk bagi kelangsungan makhluk hidup yang berada disekitar tempat wisata. Atas hal tersebut maka timbulah suatu permasalahan pertama bagaimanakah penjabaran pengaturan internasional mengenai vandalisme terhadap terumbu karang?; kedua, bagaimanakah penjabaran pengaturan pertanggungjawaban hukum vandalisme terumbu karang di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Dalam menyusun penelitian ini, penulis menggunakan sumber bahan hukum primer yang merupakan pengaturan internasional dan nasional yang terkait dengan pokok permasalahan serta sumber hukum sekunder dan tersier yang mendukung sumber hukum primer. Dalam pengumpulan sumber bahan hukum primer, penulis akan melakukan penelitian terhadap pengaturan internasional dan nasional yang berkaitan dengan pokok bahasan pertama dan kedua, sedangkan pengumpulan sumber bahan hukum sekunder dan tersier penulis melakukan penelitian kepustakaan. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan penulis, maka didapat kesimpulan sebagai berikut: 1. Telah terdapat pengaturan internasional yang dapat digunakan Indonesia dalam melindungi terumbu karang akan tetapi pengaturan tersebut masih bersifat Softlaw . 2. Dalam hal tidak terdapatnya suatu konvensi yang bersifat Hardlaw dan global maka Indonesia dapat melakukan ekstradisi karena vandalisme telah melanggar ketentuan UUPPLH dan UU Kepariwisataan Indonesia. Hukum Internasional harus mampu menghasilkan suatu peraturan yang bersifat Hard Law dan global. Indonesia juga harus memanfaatkan perjanjian ekstradisi yang telah diratifikasi dengan baik.