摘要:Penyakit yang ditimbulkan akibat tembakau seperti impotensi, kemandulan, gangguang janin, enfiesma, bronhitis kronis sampai berbagai jenis penyakit kanker. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah itu sendiri dalam pengendalian dampak dari rokok tesebut salah satunya yaitu pembuatan KTR ( Kawasan Tanpa Rokok ) yang telah dijabarkan dalam Undang - undang Nomor 36 tahun 2009 dan keputusan bersama Menteri kesehatan dan Menteri dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011. Mengenai keputusan tersebut pemerintah Provinsi Bali melakukan pembuatan produk hukum berupa peraturan Daeraah Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( Lembaran Daerah Provinsi bali Tahun 2011 nomor 10 tahun 2011-TLD No.10, selanjutnya disingkat menjadi Perda Provinsi Bali tentang KTR. Terkait dari peraturan daerah tersebut Kabupaten Badung juga telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang KTR yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dibuat Pemerintah Kabupaten Badung sampai saat ini belum efektif karena masih belum terlalu diketahui masyarakat sehingga masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap peraturan tersebut, maka dengan ini pemerintah Kabupaten Badung bersama instansi – instansi yang terkait mengadakan sidak, pengawasan dan pemantaun di kawasan – kawasan yang menurut peraturan tersebut dilarang untuk merokok.