摘要:Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas pembantuan di Desai Kesimani Petilan Kecamatan Denpasar Timuri Kotai Denpasar. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan artikel ini yaitu mengenai bagaimana penyelenggaraan tugas pembantuan di Desa Kesiman Petilan Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar, serta faktor-faktor apakah yang mempengaruhi tugas pembantuan di Desa Kesiman Petilan Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. Permasalahan utama yaitu dalam pelaksanaan pendataan keluarga di Desa Kesiman Petilan masih belum optimal. Jurnal ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, karena mendekati masalahi dari peraturan yang berlakui dan kenyataan yang ada di masyarakat. Pelaksanaan tugas pembantuan desa dalam hal pendataan kependudukan di Desa Kesiman Petilan, belum dilakukan secara optimal. Sehubungan dengan hal diatas, dapat disimpulkan dikarenakan tidak jarang terjadi keterlambatan data penduduk yang diberikan oleh kepala dusun terhadap kepala desa, terutama apabila terdapat penduduk pendatang yang baru tinggal di wilayah Desa Kesiman Petilan, kadang terjadi miss komunikasi antara pendatang tersebut dengan kepala dusun, sehingga pendatang tersebut belum tercatat sebagai penduduk di Desa Kesiman Pentilan. Hal tersebut tentu menyebabkan data lapangan dan yang tercatat tidak sinkron. Adapun faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan Desa Kesiman Petilan dalam hal tugas pembantuan desa dibagi menjadi dua, yaitu faktor pendukung dan penghambat. adapun faktor pendukungya yaitu, adanya aturan hukum yang memberikan wewenang Desa Kesiman Petilan dalam melakukan tugas pembantuan dan adanya sarana prasarana yang mendukung pemerintah desa kesiman petilan dalam melakukan tugas pembantuan, sedangkan faktor penghambatnya yaitu adanya keterlambatan kepala dusun dalam memberikan data kependudukan terbaru kepada kepala desa dan kurangnya partisipasi masyarakat untuk membantu pemerintah desa dalam hal tugas pembantuan terutama dalam pendataan penduduk.