首页    期刊浏览 2024年12月04日 星期三
登录注册

文章基本信息

  • 标题:KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KECAMATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
  • 本地全文:下载
  • 作者:Bagus Krisna Dwipayana ; Kadek Sarna
  • 期刊名称:Kertha Negara
  • 出版年度:2018
  • 卷号:6
  • 期号:1
  • 出版社:Kertha Negara
  • 摘要:Pemerintah memiliki banyak tugas dan urusan pemerintahan yang menyebabkan pemerintah tidak mampu melaksanakan tugas secara optimal dengan menggunakan system pemerintahan terpusat (desentralisasi). Untuk membantu urusan pemerintahan tersebut, pemerintah memerlukan bantuan dari perangkat pemerintahan yang ada di daerah untuk mencapai tujuan Negara seperti yang dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang dapat diangkat yaitu : Bagaimana kedudukan dan kewenangan pemerintah kecamatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tulisan ini menggunakan metode penulisan normatife. Pemerintah kecamatan adalah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan yang disebut Camat. Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagai perangkat daerah menerima pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota. Camat juga selalu berpedoman dan mengacu kepada peraturan yang berlaku seperti Undang-Undang, Peraturan Pmerintah, Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah karena melihat dari system Otonomi Daerah yang berlaku saat ini.
国家哲学社会科学文献中心版权所有