首页    期刊浏览 2024年12月11日 星期三
登录注册

文章基本信息

  • 标题:PROSEDUR PENYELESAIAN PENGUKURAN TANAH PERMOHONAN HAK PERTAMA KALI YANG TIDAK SESUAI DENGAN LUAS SPPT DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
  • 本地全文:下载
  • 作者:K. Arys Aditya ; I Nyoman Suyatna ; Kadek Sarna
  • 期刊名称:Kertha Negara
  • 出版年度:2018
  • 卷号:6
  • 期号:1
  • 出版社:Kertha Negara
  • 摘要:Banyak kegiatan perekonomian yang berhubungan dengan bidang pertanahan seperti jual – beli ataupun tanah sebagai jaminan kredit di bank. Untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, maka masyarakat perlu mendaftarkan tanah guna memperoleh sertifikat hak atas tanah. Berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 3 PP No 24 Tahun 1997 terkait dengan tujuan pendaftaran tanah merupakan salah satu tahap untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah agar tercipta kemudahan sehingga dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah dan bertujuan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami prosedur penyelesaian pengukuran tanah di Kabupaten Gianyar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder, serta pengumpulan data dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang telah dianalisis lalu disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa prosedur penyelesaian pengukuran tanah permohonan hak pertama kali yang tidak sesuai dengan luas sppt di kantor pertanahan kabupaten gianyar adalah: setiap obyek pendaftaran tanah harus didaftarkan kepada pejabat yang berwenang melalui proses yang telah ditetapkan dengan merujuk pada asas-asas pendaftaran tanah dan PP No 24 Tahun 1997 Pasal 13 Sampai Pasal 30. Kemudian penyelesaian status sisa hak tanah hak kepemilikan atas tanah kelebihan dari luas yang tercantum di SPPT di Kantah Gianyar pada dasarnya sama dengan permohonan hak hak pertama kali yang yang mengacu pada PP No 24 Tahun 1997, namun pada tahap ini yang bersangkutan harus mandaftarkan tanah lebih tersebut kembali sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah pertama kali atau memohonkan SPPT baru yang sesuai dengan luas tanah hasil pengukuran terbaru.
国家哲学社会科学文献中心版权所有