摘要:Kebijakan pengelolaan perparkiran diarahkan untuk mendorong terwujudnya ketertiban lalu lintas, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di bidang perparkiran serta kontribusinya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Kemacetan yang sering terjadi di Kota Denpasar yang diakibatkan oleh tempat parkir di tepi jalan umum sehingga Pemerintah Kota Denpasar mengalihkan penyelenggaraan parkir dari parkir di tepi jalan umum ke tempat parkir khusus yakni parkir tanah pelataran/gedung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan hambatan pelaksanaan kerjasama pengelolaan parkir gedung dan pelataran di Kota Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan teknis analisis data secara kualitatif. Pelaksanaan kerjasama pengelolaan parkir pada tempat parkir khusus di Kota Denpasar dilaksanakan dengan adanya MOU atau kerjasama antara pihak Perusahaan Daerah Parkir dengan pemilik tanah pelataran. Pelaksanaan parkir tempat parkir khusus wajib dikenakan Pajak Parkir sebesar 20% dari total penerimaan bersih parkir tempat parkir khusus, yang mana dialokasikan ke pendapatan asli daerah ( PAD ). Masih adanya faktor penghambat kerjasama pengelolaan tempat parkir khusus yakni adanya manipulasi data terkait dengan laporan parkir, adanya koordinasi yang kurang baik antara pengelola dengan pendapatan pemilik lahan, banyaknya petugas Parkir yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, kurangnya kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan perparkiran.