摘要:Peneltian karya ilmiah ini berjudul “Implementasi Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2270 Tahun 2016 tentang Uji Coba Senjata Nuklir Oleh Korea Utara”. Latar belakang penelitian ini adalah Senjata Nuklir merupakan senjata pemusnah massal yang membawa dampak kehancuran bagi kehidupan manusia berupa bentuk radiasi, cacat, kanker dan deformasi bentuk tubuh dari generasi-generasi yang akan datang. Sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir ( Nuclear Non Proliferasi Treaty ) membatasi hanya lima negara yang diperbolehkan untuk memiliki senjata nuklir. Negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, Russia, Inggris, China, dan Perancis. Diluar kelima negara tersebut, ada empat negara yang pernah melakukan uji coba nuklir yaitu India, Pakistan, Israel dan Korea Utara. Tetapi dari keempat negara yang pernah melakukan uji coba nuklir, Korea Utara yang mendapatkan perhatian serius dari dunia internasional. Uji coba nuklir yang dilakukan oleh Korea Utara dari tahun 2006 sampai 2017 membuat Dewan Kemanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan beberapa resolusi untuk menghentikan program nuklirnya. Salah satu bentuk resolusi-resolusi tersebut yaitu Resolusi nomor 1718, Resolusi nomor 1874, Resolusi nomor 2087, Resolusi nomor 2094, Resolusi nomor 2270, Resolusi nomor 2321, Resolusi nomor 2371, dan Resolusi nomor 2375. Dari sekian resolusi yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Resolusi Nomor 2270 tahun 2016 sampai Resolusi Nomor 2375 tahun 2017 merupakan resolusi yang paling keras memberikan dampak buruk untuk perekonomian Korea Utara. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk sanksi sebagaimana tertuang di dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Nomor 2270 Tahun 2016 tentang uji coba senjata nuklir oleh Korea Utara serta mengatahui Resolusi Dewan Keaamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2270 Tahun 2016 ditinjau dari perspektif Hukum Internasional.