摘要:Kejahatan perdagangan manusia terhadap anak-anak akhir-akhir ini muncul sebagai isu besar yang menarik perhatian regional serta global dan sudah menjadi suatu kejahatan transnasional. Dalam perdagangan manusia, perempuan dan anak-anak merupakan yang paling banyak menjadi korban pada posisi yang sangat beresiko dalam bidang kesehatan, baik fisik maupun mental. Korban kejahatan ini sebagian besar berasal dari negara-negara berkembang. ILO ( International Labour Organization ) yang merupakan organisasi PBB memberikan perhatian khusus untuk pekerja anak korban perdagangan manusia dengan mengeluarkan Konvensi ILO Nomor 182 Tahun 1999. Sehingga negara-negara anggota memiliki dasar hukum internasional untuk turut serta menanggulangi dan melindungi pekerja anak korban perdagangan manusia. Indonesia sebagai negara anggota ILO meratifikasi konvensi ini dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000. Dalam hal melindungi anak-anak dari kejahatan perdagangan manusia dan eksploitasi anak, pemerintah Indonesia mengatur perlindungan hukum tersebut dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.