摘要:Karya ilmiah ini berjudul Pengertian KTUN Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Latarbelakang dari tulisan ini adalah perbedaan pengertian KTUN setelah berlakunya UU AP. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui apakah implikasi yuridis dari perubahan pengertian KTUN. Tulisan ini menggunakan metode normative dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literature terkait. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu pengertian KTUN pada UU PTUN memiliki kriteria yang lebih sempit, dibandingkan dengan yang tercantum dalam UU APyang mengalami perluasan makna. Dimana perluasan makna tersebut telah menimbulkan implikasi yuridis yaitu sebuah KTUN yang berpotensi merugikan telah dapat diajukan gugatan di PTUN dan memperluas peluang legal standing warga masyarakat atau kelompok dalam mengajukan gugatan di PTUN. Kata Kunci : Implikasi Yuridis, Keputusan Tata Usaha Negara, Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014dan Perluasan Makna.