摘要:Perubahan status Kelurahan menjadi Desa merupakan suatu topik perbincangan di Daerah Tingat II yakni Kabupaten / Kota. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai proses, prosedur, serta tahapan dari pengajuan perubahan status Kelurahan menjadi Desa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan fakta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tahapan perubahan status Kelurahan menjadi Desa berdasarkan Pasal 46, 50, 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Perubahan status Kelurahan menjadi Desa berdampak positif dan negatif. Kata Kunci : Kelurahan, Desa, Tahapan, Peraturan