摘要:Keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Daerah memiliki peran penting dalam rangka mengakomodir kepentingan daerah secara efektif dan adil dalam pembuatan keputusan politik yang bersifat nasional dan untuk memperdayakan potensi daerah. Keanggotaan dari DPD diambil dari masing-masing daerah provinsi, yang notabenya akan mewakili kepentingan daerahnya sendiri. Permasalahanya anggota DPD yang maju untuk mewakili kepentingan daerahnya yang bersifat individu justru setelah menjadi anggota DPD malah masuk partai politik. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui persyaratan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah dan memahami prosedur bisa tidaknya ketika seseorang yang telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan ranggkap jabatan, khususnya menjadi anggota partai politik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Mencermati Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan keanggotaan DPD dilarang untuk merangkap jabatan dengan badan yang anggaranya berasal dari APBN/APBD. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa keuangan partai politik salah satunya berasal dari APBN/APBD, sehingga jika dilihat tentunya tidak sah ketika anggota DPD masuk partai politik. Kata Kunci: Dewan Perwakilan Daerah; Keanggotaan; Partai Politik