摘要:Tulisan ini berjudul pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar. Adapun yang melatar belakangi tulisan ini adalah adanya pelanggaran terhadap garis sempadan sungai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar Nomor 16 tahun 2012 sehingga perlu adanya tindakan pemerintah untuk menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan dan guna menciptakan tata ruang Kabupaten Gianyar yang baik, maka perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tindakan serta faktor yang mempengaruhi Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis-empiris. Pendekatan yuridis empiris yaitu dengan membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaannya dalam masyarakat. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu terdapat 12 jenis tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai dan faktor- faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar yaitu faktor pendorongnya adalah faktor undang-undang, faktor penegak hukum dan faktor sarana dan prasarana. Sedangkan faktor-faktor penghambatan dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar dipengaruhi oleh faktor masyarakat. Kata Kunci: Pengendalian, Pemanfaatan ruang, kawasan sempadan sungai.