其他摘要:Keselamatan pada kegiatan pengangkutan udara menyangkut jiwa seorangpenumpang dan terhadap bagasi atau barang yang mereka bawa.Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah bagaimana perlindungan hukum yang adil atas hilangnya bagasi penumpang dalam pengangkutan udara dan bagaimanakah putusan pengadilan tentang sengketa hilangnya bagasi penumpang menurut teori keadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptis analitis. Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum atas hilangnya bagasi pada pengangkutan udara dirasa belum cukup adil bagi para penumpang, terutama terlihat pada isi perjanjian pengangkutan dan besar ganti kerugian. Putusan hakim pengadilan mengenai tanggung jawab pengangkut udara yang dibahas dalam tesis ini telah sesuai dengan teori keadilan milik John Rawls “Justice as Fairness” , yaitu keadilan yang paling fair atau yang paling jujur yang harus dijadikan sebagai pedoman.