摘要:Penulisan ini berjudul “Kewajiban Pelaporan dalam Hal Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil” yang memiliki tujuan untuk mengetahui Kewajiban Pelaporan Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil dan akibat dari Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu setiap Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan perkawinan dan perceraiannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, apabila tidak melaporkannya maka akan dikenakan hukuman disiplin berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
关键词:Kewajiban, Pelaporan, Perkawinan dan Perceraian, Pegawai Negeri Sipil