摘要:Volume sampah di Kota Denpasar setiap hari semakin meningkat. Pengelolaansampah dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui program bank sampah iniditinjau dari penerapan Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008yaitu partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan,dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah. Maka penulis mengambil judul “HakMasyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Melalui Program Bank Sampah di KotaDenpasar”. Berdasarkan uraian diatas terdapat permasalahan yaitu bagaimanapengaturan hak masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Denpasar danpengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program bank sampah. Metode yangdigunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris. Kesimpulan yangdiperoleh yaitu Pengaturan hak-hak masyarakat di pandang perlu adanya produk hukumyang mengatur khusus mengenai hak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalampengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program bank sampah di KotaDenpasar. melalui penukaran sampah menjadi sembako, program BPJS, pembayaranrekening listrik, tv kabel dll. Disarankan perlu adanya peningkatan partisipasimasyarakat dengan melakukan sosialisasi secara intensif mengenai program,mekanisme bank sampah.