摘要:Secara konstitusional Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial,sistem pemilu proporsional dan menganut sistem multi partai. Sampai sekarang,pemerintahan demokratis yang dibangun belum stabil, hal ini tidak terlepas dari tidakcocoknya bangunan ketiga sistem tersebut. Rumusan sistem presidensial yang diamanatkankonstitusi ternyata sulit dalam penerapannya, bahkan berjalan kurang efektif apalagididukung oleh lemahnya performa dan lembaga presiden dalam menjaga stabilitas politik.Dengan demikian perlu desain sistem pemerintahan presidensial yang efektif denganpenataan kembali baik secara institusional maupun non institusional.