摘要:Penelitian tentang implementasi Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan Peraturan Bank Indonesai (PBI) No 8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan GCG bagi Bank Umum mengankat tiga permasalahan. Pertama, pengaturan selfassessment GCG bagi bank umum berdasarkan PBI. Kedua, kendala dalam melakukan self assessment GCG.Ketiga, pemikiran upaya untuk mengatasi kendala dalam melakukan self assessment GCG. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Pengumpulan data sekunder dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumentasi.analisa data menggunakan analisa data kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa semua bank harus menjalankan kegiatanusaha sesuai dengan prinsip prinsip yang terkandung dalam peraturan bank Indonesia. Implementasi GCG diperlukan agar perusahaan Perbankan dikelola secara amanah, efisien, professional dan tidak merugikan kepentingan stakeholders.Self assessment GCG mendorong tegaknya prinsip transparancy, accountability, responsibility, independence dan fairness. Kendala yang dihadapi oleh perusahaan perbankan saat melaksanakan selff assessment GCG bersifat internal dan external. Kata kunci:Peraturan Bank Indonesia, Good Corporate Governance, Go Public