摘要:Pemekaran kota menjadi alasan utama reklamasi sehingga alternatif reklamasi pantai dilakukan karena berbagai alasan 1. Peningkatan jumlah penduduk akibat pertambahan penduduk alami maupun migrasi. 2. Kesejahteraan penduduk yang miskin mendorong mereka yang semula tinggal ditengah kota memilih ke daerah pinggiran atau tempat baru untuk memulai usaha demi meningkatkan kesejahteraanya. 3. Penyebaran keramaian kota, semula semua kegiatan terpusat di kota sehingga dibutuhkan ruang baru untuk menampung semua kegiatan yang tidak bisa difasilitasi dalam kota. Sejak diundangkannya Undangundang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewenangan daerah dalam mengelola wilayah lautnya. Hal ini disebutkan dalam pasal 18. Otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan undangundang di atas merupakan landasan yang kuat bagi Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan pembangunan wilayah laut mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Otonomi daerah memberikan dampak positif terhadap pengelolaan wilayah pantai, maka perlu adanya komitmen pemerintah daerah bersama masyarakat untuk mengelola kelautan yang berada dalam wilayah kewenangannya secara berkelanjutan 1. Bagaimana Pengaturan Hukum yang ada dalam Bidang Reklamasi Pantai di Kota Semarang? 2. Bagaimana Prospek Pengaturan Hukum Reklamasi Sebagai Suatu Rekonstruksi Pengaturan Hukum Reklamasi Pantai Kota Semarang di masa datang? Berdasarkan latar belakang penelitian dan perumusan masalah yang telah dikemukakan, maka penelitian ini bertujuan : 1. Untuk mengetahui aturan hukum yang ada di Kota Semarang yang dalam pelaksanaan reklamasi pantai selama ini. 2. Untuk mengkaji pengaturan Hukum di Kota Semarang tentang Hukum Reklamasi pantai yang telah direkonstruksi kembali dikaitkan Undang-undang yang berlaku dan memperhatikan semua kepentingan stakeholder