摘要:Pembiayaan murabahah di bank-bank syariah adalah produk pembiayaan yang berbasis pada akad bay’ al-murabahah. Jika dianalisis dalam perspektif fikih muamalah akad bay’ al-murabahah yang dipraktikkan dalam produk-produk pembiayaan bank syariah tersebut sesungguhnya telah mengalami transformasi sehingga tidak lagi sama persis dengan konsepnya dalam fikih. Tulisan ini memfokuskan diri pada dua persoalan pokok, yakni apa saja bentuk-bentuk transformasi akad yang terjadi pada akad bay’ al-murabahah tersebut dan bagaimana hukum dari transformasi akad tersebut dalam perspektif fikih muamalah. Berdasarkan analisis terhadap data lapangan yang ada, penulis menyimpulkan bahwa transformasi akad bay’ al-murabahah pada produk pembiayaan di bank syariah sekurang-kurangnya meliputi lima aspek, yakni: konstruk akadnya, motif yang mendasari akad, pelibatan akad wakalah, persyaratan jaminan (agunan), dan denda terhadap angsuran yang bermasalah. Jika dinilai dari aspek syariahnya terdapat dua aspek yang tidak sesuai, yakni adanya angsuran pembayaran yang substansinya mirip dengan kredit yang berbunga dan adanya denda bagi yang pembayaran angsuran tersebut bermasalah.