摘要:Indikator Kepatuhan HAM dalam Peraturan Sistem dan Sertifikasi HAM Perikanan membuat Pelaku Usaha berpotensi mengabaikan temuan pelanggaran HAM pekerja perikanan yang tidak termasuk dari indikator tersebut, semestinya ruang lingkup indikator kepatuhan HAM tidak terbatas juga dari temuan pelanggaran HAM pekerja perikanan dan metode pemulihan berdasarkan inisiatif dari pelaku usaha itu sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam UNGPs (UN Guiding Principles on Business and Human Rights). Sempitnya ruang lingkup itu juga, berimbas pada pengaturan hak pekerja perempuan yang kurang dijabarkan secara jelas sehingga juga berpotensi terabaikan sehingga berdasarkan UN Due Diligance For Business Conduct (Guidance) dan Women Empowerment Principles, UN Global Compact dapat menjadi referensi bahwa Indikator sebagian dari uji tuntas HAM harus diaplikasikan berdasarkan persfektif gender dimana indikator itu juga dijabarkan seperti mencakup hak politik penentuan kebijakan perusahaan yang berbasis gender, hingga keterlibatan pembuatan laporan kemajuan penghormatan HAM terhadap perempuan serta publikasinya kepada masyarakat.