摘要:Pembentukan kebijakan publik, termasuk kebijakan Sistem Resi Gudang (SRG) di Indonesia didasarkan atas kepentingan-kepentingan, baik yang bersumber dari internal negara ini ataupun yang berasal dari eksternal atau faktor lingkungan negara lain. Adaptasi faktor eksternal tidak bisa dinafikkan karena keharusan Pemerintah Indonesia untuk mengikuti meknasisme yang diberlakukan secara internasional, utamanya dalam bidang komersial dan keuangan, termasuk diantaranya bidang perbankan. Tulisan ini bertujuan, mengkaji arah kebijakan sistem resi gudang di Indonesia, mengidentifikasi serta menguraikan kebijakan sistim resi gudang berdasarkan pembacaan paradigma kritikal, dan mengelaborasi kemungkinan potensi pengembangan ilmu hukum atas kebijakan sistim tersebut. Hasil telaah gagasan konseptual tulisan ini menunjukkan, kebijakan Sistem Resi Gudang di Indonesia diarahkan pada pemberian kesempatan kepada petani untuk mengakses kredit dengan komoditas simpanan sebagai jaminannya.